Syarat Domain DOT ID

Syarat Domain DOT ID

Admin - 31 July 2020

Syarat Domain DOT ID - Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di internet. Domain memberikan kemudahkan pengguna di internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal IP.

Ada dua macam Top Level Domain, yaitu Global Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain umum international (.com, .net, .org dll) dan ccTLD adalah TLD yang diperuntukkan untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, net.id, or.id) atau Singapura dengan kode SG (com.sg, net.sg, dsb). 

Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi pemesanan Top Level Domain Indonesia (.id, co.id, go.id, ac.id, net.id, web.id, sch.id dll)

 

Domain.ID Persyaratan (pendaftaran baru saja)
.ID
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.AC.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.WEB.ID
  • KTP Penanggung Jawab
.SCH.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa
.OR.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat kuasa
.GO.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk
    Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No.
    28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact
  • Surat permohonan update atau transfer formal kepada Pandi di atas kertas perusahaan

 

Catatan:

  1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
  2. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan
    lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat
    Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  3. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
  4. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Kesimpulan

Pada era digital ini mempunyai sebuah website yang profesional adalah suatu keharusan, mulailah dengan membeli domain. Percayakan design atau tampilan website anda kepada Nawadwipa Jasa Pembuatan Website di Bali. Hubungi kami sekarang.

 



Artikel Terkait